Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan timbunan tanah kembali dipadatkan selaku kontraktor pelaksana akan terlebih dahulu mengajukan request, untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi pekerjaan atau pemilik pekerjaan.
Timbunan atau urugan tanah kembali adalah pekerjaan timbunan/urugan yang material tanahnya berasal dari hasil pekerjaan galian, tanah hasil galian yang akan digunakan untuk timbunan kembali telah terlebih dahulu dilakukan pengujian laboratorium dan telah memenuhi syarat dan spesifikasi teknik dan telah mendapat persetujuan dari pemilik pekerjaan.
jika tanah tersebut terlalu basah dari hasil pengujian SPT maka tanah tersebut harus telah ditampung dan jika telah berkurang kadar airnya dan telah mendapat persetujuan dari pemilik pekerjaan baru tanah tersebut dapat digunakan.
Pekerjaan timbunan atau urugan tanah kembali dipadatkan dilaksanakan dengan metode kerja sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, timbunan tanah dilaksanakan secara lapis demi lapis dan dipadatkan dengan mengunakan Vibro roller dan stamper, semua pelaksanaan timbunanan tanah ini dilaksanakan dengan ketentuan dan spesikasi dan persetujuan Direksi pekerjaan.
Sedangkan untuk tanah hasil galian yang tidak memenuhi syarat tidak dapat digunakan untuk bahan timbunan kembali, dan dibuang keluar lokasi pekerjaan sesuai dengan arahan pemilik pekerjaan.
Tenaga, Bahan dan Peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan Timbunan atau Urugan Tanah Kembali Dipadatkan (A) adalah :
Tenaga Kerja :
1. Pekerja
2. Mandor Alat
Bahan Kerja :
Alat Kerja
1. Excavator
2. Bulldozer
3. Vibrator Roller
4. Water Tank Truck
Pelaksanaan pekerjaan Timbunan atau urugan tanah kembali dipadatkan ini akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan adalah : 21,46 HK atau 3 minggu yang akan dilaksanakan mulai pada minggu ke 22 hingga minggu ke 24 dengan volume = 9.351 M3 sesuai yang tercantum dalam BOQ (ket : Volume Kontrak dapat berubah jika terjadi perubahan volume/Amandemen dalam pelaksanaan dilapangan)..
Dalam pelaksanaan pekerjaan timbunan atau urugan tanah kembali ini akan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan konstruksi dengan menggunakan cara standard, dengan menggunakan peralatan safety untuk para pekerja sesuai peraturan keselamatan yang berlaku, dan sesuai dengan petunjuk dan arahan Direksi Pekerjaan.