Pembatasan Pemenang Pada Pekerjaan Yang Ditenderkan Dalam Beberapa Paket

 InforMaxPro :
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah membuat edaran tentang Pembatasan Pemenang Pada Satu Kesatuan Pekerjaan Yang Ditenderkan Dalam Beberapa Paket, 
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya percepatan pembangunan insfrastruktur melalui keterlibatan bebarapa Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Momor : 17/SE/M/2020 tentang Penambahan Persyaratan Dalam Pelaksanaan Paket tender Pada Satu Kesatuan Pekerjaan yang tedapat pada huruf F. Pembatasan Pemenang Pada Satu Kesatuan Pekerjaan Yang Ditenderkan Dalam Beberapa Paket
Dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/M/2020 terdapat dua point uatama yaitu :
Huruf E. Pelaksanaan Penambahan Persyaratan dan Pelaksanaan Tender pada Satu kesatuan pekerjaaan.
yang meliputi :
  1. Penambahan persyaratan mengikuti ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. 
  2. Paket pekerjaan yang merupakan satu kesatuan pekerjaan yang ditenderkan dalam beberapa paket dengan ketentuan : a. tidak mengubah kualifikasi; dan b. untuk pemaketan kualifikasi besar. 
  3. Paket pekerjaan yang merupakan satu kesatuan pekerjaan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
  4. Pelaksanaan tender pada paket pekerjaan yang merupakan satu kesatuan pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan: a. Diutamakan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan yang sama. b. Pokja Pemilihan mencantumkan penambahan persyaratan pada Dokumen Pemilihan. c. Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa agar tetap dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penambahan persyaratan dalam pelaksanaan paket tender pada satu
kesatuan pekerjaan harus mengacu Surat Edaran ini.
 
* Huruf F. Pembatasan pemenang pada Satu Satuan Pekerjaan yang ditenderkan dalam beberapa paket.
yang meliputi :
  1. Peserta dapat mengikuti beberapa paket tender yang merupakan satu kesatuan pekerjaan;
  2. Dalam hal peserta mengikuti beberapa paket tender dan menjadi calon pemenang pada masing-masing tender, dilakukan klarifikasi untuk menentukan satu paket tender yang dipilih; 
  3. Pada paket tender lainnya yang tidak dipilih, dilakukan tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; 
  4. Dalam hal peserta telah menjadi pemenang dan menjadi calon pemenang pada paket tender lainnya, dilakukan tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; 
  5. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dengan menawarkan harga penawaran calon pemenang kepada calon pemenang cadangan 1; 
  6. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dengan calon pemenang cadangan 1, maka dilakukan tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga kepada calon pemenang cadangan 2; 
  7. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dengan menawarkan harga penawaran calon pemenang kepada calon pemenang cadangan 2; 
  8. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dengan calon pemenang cadangan 2, maka calon pemenang adalah peserta sebagaimana dimaksud pada angka 2; 
  9. Hasil negosiasi harga pemenang cadangan 1 sebagaimana dimaksud pada angka 5 atau pemenang cadangan 2 sebagaimana dimaksud pada angka 7 tidak boleh lebih besar harga penawaran calon pemenang.  
Unduh Surat Edaran Nomor 17/SE/M/2020