Uang Muka dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Barang / Jasa yang sangat dibutuhkan oleh penyedia barang/jasa untuk mengawali pendanaan awal pelaksanaan pekerjaan.
Adapun dasar dan aturan pemberian uang muka adalah sesuai dengan ketentuan dalam kepres no. 16 tahun 2018
Pasal 29
(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
(2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
(2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil;
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi; atau
c. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.
(3) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.